Breaking

Rabu, 07 Oktober 2020

Taman Cikapayang Dago Dirusak Pendemo, Pemkot Bandung: 'Insya Allah' Kita akan Perbaiki

Perusakan Taman di Dago oleh oknum pendemo sangat disayangkan oleh pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung yang dirusak oleh oknum pendemo UU Omnibus Law Cipta Kerja | Foto: Google/PRfm News
Demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja merabah ke berbagai daerah di Indonesia, tak sedikit pendemo pun tak sengaja merusak fasilitas umum, seperti di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung pada Selasa (6/10) kemarin.

Kejadian ini diduga dirusak oleh oknum kelompok peserta demo buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut pantauan dari berbagai sumber terlihat pot bunga dirusak hingga tanaman dan tanahnya berantakan. Lampu taman dan satu tenda yang ada di taman itu juga turut dirusak.

Tak hanya itu, pendemo juga meninggalkan sampah bekas bungkus makanan dan minuman. Kejadian ini, cukup memprihatinkan ditanggapi oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial, merasa prihatin dan Insya Allah pihaknya akan perbaiki. "Tapi nanti kita lihat dari anggarannya, kalau hanya untuk renovasi apalagi sekarang di akhir tahun saya lihat angggarannya," ujarnya kepada RRI Bandung, di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10).

Oded menyayangkan kejadian itu, padahal pihaknya sudah menganggarkan dana untuk mempercantik Kota Bandung. Namun, fasilitas yang ada ternyata dirusak oleh sejumlah oknum pendemo.

"Imbauan saya ke depan sebagai kepala daerah mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung kalau mau menyampaikan aspirasi ya tidak terjadi pengerusakan," ucapnya

Lebih lanjut Oded menambahkan, pihaknya sudah menandatangani aspirasi buruh yang ingin disampaikan kepada presiden melalui kepala daerah. Menurutnya, pihaknya hanya diminta untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

"Itu aspirasinya sesuai dengan aspirasi mereka (buruh). Jadi saya hanya menyampaikan aspirasi," tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10), mengatakan sekarang ini sedang masa pandemi, orang boleh menyampaikan pendapat itu hak dilindungi undang-undang, tapi kan undang-undang tidak satu ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum.

Menurutnya, mereka bergerombol saja sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini. Pihaknya tak melarang penyampaian aspirasi buruh asal tetap menjaga protokol kesehatan.

"Silahkan mereka menyampaikan aspirasi tapi lakukan protokol kesehatan secara maksimal," ujarnya.

Ema juga khawatir, kerumunan itu munculkan klaster baru. "Jangan sampai dari kerumunan itu bisa menimbulkan kasus dan sebagainya yang berkaitan dengan kesehatan, akhirnya tidak akan selesai menangani masalah pandemi ini," tuturnya.

Pihaknya segera akan memperbaiki fasilitas taman yang dirusak namun kejadian itu sekali lagi benar-benar sangat disayangkan.

"Tentu akan kita diperbaiki, saya ingatkan itu duit rakyat, yang demo rakyat, apalagi sekarang pendapat kita sedang anjlok luar biasa. Apa-apa yang sudah bagus, sudah tersedia, kemudian dirusak mau mereka bertanggungjawab?" pungkasnya.

Sumber: Detik.com | RRI.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar