Salma el-Shimy (model seksi) membantah tudingan melakukan pelecehan dengan konten 'nakal-nya'. Ia mengaku hanya ingin membantu mempromosikan tempat itu.
Tangkapan layar video TikTok @Salmael-Shimy |
REKREASI : Diduga melecehkan situs warisan budaya Mesir, seorang influencer sekaligus model seksi, Salma el-Shimy dan seorang fotografer, Houssam Mohammad ditangkap otoritas Mesir.
Mereka melakukan pemotretan hingga membuat konten video yang dianggap 'tidak senonoh' di sebuah kompleks situs warisan budaya Piramida, Saqqara, Kairo Selatan.
Melalui akun TikTok, Salma el-Shimy terlihat bahwa dirinya mengenakan pakaian ala ratu Mesir kuno, Cleopatra. "Pakaian yang dikenakan Salma itu dicap provokatif dan menyinggung," seperti dikutip dari The Mirror.
Otoritas Mesir mengatakan tindakan tersebut tidak dibenarkan dan menganggap perbuatan mereka tidak sopan. "Siapapun yang tidak menghormati peradaban Mesir akan mendapatkan hukuman," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Purbakala Mesir, Mostafa Waziri, belum lama ini.
Namun, Selma menepis anggapan itu, ia bermaksud hanya ingin ikut membantu mempromosikan tempat tersebut, sehingga akan ada banyak orang yang tertarik dan datang ke sana. Ia pun tidak mengetahui jika ada larangan untuk berfoto di lokasi tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Mesir membantah kabar yang menyebutkan jika keduanya ditangkap karena melakukan pemotretan vulgar disana. Mereka justru menyebutkan jika keduanya ditahan karena melakukan pemotretan di area Piramid Djoser tanpa izin.
Pemerintah menuding mereka justru dapat merusak citra tempat tersebut dan khawatir jika akan ada banyak orang yang melakukan hal yang sama di lokasi-lokasi warisan budaya yang menjadi pavorit tujuan wisata mancanegara.
Penangkapan model dan fotografer itu pun sempat mengundang kecaman dari banyak warganet. Netizen merasa tindakan yang mereka lakukan masih wajar dan alasan penangkapan terlalu dibuat-buat. Kini keduanya pun sudah dilepaskan usai membayar denda.
Pada bulan Juli sejumlah wanita ditangkap dan dipenjara selama dua tahun karena memposting video tentang dirinya menari di aplikasi TikTok. Mereka dituduh tidak senonoh "melanggar nilai dan prinsip keluarga Mesir", meski berpakaian lengkap.
Sebulan sebelumnya, Sama el-Masry, seorang penari perut terkemuka dipenjara selama tiga tahun atas tuduhan telah memicu 'amoralitas' dengan memposting di TikTok.
Pada 2018, Mesir telah mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya (ITE) yang memberikan otoritas penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan/penindakan untuk media dan cyber. "Hukumannya setidaknya dua tahun dan denda sampai 300.000 pound Mesir," tulis The Independent.
Sumber: Detik.com | The Independent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar